x

Legislator Minta Pengawasan Aset Negara Diperketat Seiring Kebijakan Penghematan BBM Melalui WFH

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 23:00 19 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menyoroti fenomena penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) pada saat kebijakan work from home (WFH) diberlakukan selama satu hari dalam sepekan.

Menurutnya, praktik manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pelat merah menjadi pelat hitam menandakan indikasi serius adanya krisis integritas dalam tata kelola aset negara.

Selain itu, kebijakan WFH justru semakin jauh untuk mencapai tujuannya dalam melakukan efisiensi energi dan penghematan BBM nasional

“WFH seharusnya menekan mobilitas dan konsumsi BBM. Namun, jika justru dimanfaatkan untuk penggunaan kendaraan dinas secara pribadi, maka kebijakan ini kehilangan esensinya,” kata Ateng pada Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menargetkan efisiensi besar, termasuk penghematan fiskal hingga Rp6,2 triliun serta pengurangan konsumsi BBM masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar.

Namun, potensi penghematan tersebut justru terancam oleh praktik penyalahgunaan fasilitas negara.

Ateng menilai pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya pada periode akhir pekan panjang, dengan cara menyamarkan identitas kendaraan agar tidak terdeteksi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap upaya efisiensi energi nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan terdapat landasan hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran tersebut. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga ketentuan pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas terkait manipulasi pelat nomor kendaraan.

“ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas harus diberikan sanksi tegas, termasuk sanksi disiplin berat hingga pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum,” tandasnya.

Bahkan, legislator PKS itu juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk benturan kepentingan yang berpotensi masuk kategori korupsi.

Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian ESDM, dan Kepolisian Republik Indonesia, guna membangun sistem pengawasan terpadu terhadap penggunaan aset negara.

Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang juga terletak pada transformasi sistem dan budaya kerja. Ia mendorong digitalisasi manajemen aset negara, termasuk penerapan sistem pelacakan kendaraan berbasis GPS yang terintegrasi dengan pusat data nasional.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral. Harus ada sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan secara real time,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH hanya akan efektif jika diiringi dengan integritas aparatur dan sistem pengawasan internal yang kuat.

“Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk efisiensi justru membuka ruang kebocoran baru,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
15 hours ago
19 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x