x

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Abuse of Power

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 07:15 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset harus disusun hati-hati agar tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Meski dinilai penting untuk pemberantasan korupsi, regulasi ini harus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI. Forum tersebut melibatkan para ahli hukum untuk membahas substansi RUU Perampasan Aset.

Sahroni menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi aturan tersebut. Ia mengingatkan agar regulasi tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni, Senin (7/4/2026).

Ia juga menyoroti potensi praktik tidak jujur dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, celah manipulasi harus dicegah sejak tahap perumusan.

“Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky,” sambungnya.

Meski demikian, Sahroni mengakui adanya dorongan kuat dari masyarakat untuk segera mengesahkan aturan ini. RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen penting dalam memberantas korupsi.

“Kita semua pasti masyarakat pengen UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,” pungkasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati. Ia menilai regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem hukum nasional.

Menurut Sari, aturan perampasan aset penting untuk menangani hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara. Ia menekankan perlunya payung hukum yang kuat dan adil.

“RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari.

Ia menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan secara menyeluruh. Proses tersebut melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.

Sari memastikan substansi RUU disusun agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi hukum.

Selain fokus pada penindakan, RUU ini juga mengedepankan pemulihan aset negara. Pendekatan tersebut dinilai sebagai bagian dari keadilan substantif.

“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegas Sari.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
17 hours ago
20 hours ago
23 hours ago
24 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x