x

JK Laporkan Rismon Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Apr 2026 11:56 25 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lainnya terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan ANTARA, kuasa hukum JK tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Senin sekitar pukul 10.10 WIB. Kehadiran tim hukum ini menandai langkah serius dalam menindaklanjuti tuduhan yang dinilai merugikan nama baik klien mereka.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, terlihat membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik di Bareskrim Polri. Dokumen tersebut menjadi bagian dari laporan resmi yang diajukan kepada pihak kepolisian.

Setibanya di lokasi, Abdul menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan Rismon dan sejumlah pihak lain yang diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya tuduhan serius yang menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan merugikan reputasi JK.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

Selain itu, Abdul juga mengungkapkan bahwa JK turut melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam podcast bersama Budhius M. Piliang di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.

Dalam pernyataannya, Mardiansyah disebut melontarkan tudingan yang dinilai merendahkan JK, termasuk menyebutnya tidak lagi memiliki kapasitas dan mengaitkan langkahnya dengan tindakan inkonstitusional. Pernyataan tersebut dinilai sebagai hoaks oleh pihak kuasa hukum.

Tak hanya itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah yang merugikan dirinya.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
4 hours ago
5 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x