Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Data ini menjadi sorotan menjelang batas akhir pelaporan.
Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan masih di bawah target. Dari total 431.468 wajib lapor, baru 67,98 persen yang telah menyampaikan LHKPN.
Artinya, lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum memenuhi kewajiban tersebut. KPK berharap angka ini segera meningkat sebelum tenggat waktu berakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN. Ia menyebut laporan tersebut sebagai instrumen utama transparansi.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
KPK menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Seluruh wajib lapor diminta menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Pelaporan dilakukan melalui sistem daring resmi KPK. Setiap penyelenggara negara wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” jelas Budi.
Kewajiban pelaporan ini diatur dalam regulasi resmi KPK. Salah satunya tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Aturan tersebut mencakup berbagai jabatan strategis. Termasuk di dalamnya pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk. Proses ini dilakukan secara administratif sebelum laporan dipublikasikan.
Jika laporan dinyatakan belum lengkap, wajib lapor diminta melakukan perbaikan. Batas waktu perbaikan diberikan selama 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Budi menegaskan LHKPN merupakan tanggung jawab pribadi pejabat negara. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas.
“LHKPN menjadi tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat mengakses data LHKPN. Informasi tersebut tersedia melalui laman resmi KPK yang telah diverifikasi.
KPK berharap tingkat kepatuhan terus meningkat menjelang batas akhir. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.