TODAYNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha angkutan barang, khususnya yang menggunakan truk sumbu tiga, agar mematuhi aturan pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran 2026.
“Kami imbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Senin.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Komarudin menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang Lebaran tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik. Dengan demikian, ruas jalan yang dipadati kendaraan pribadi pemudik tidak terganggu oleh operasional truk sumbu tiga ke atas.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami kebijakan tersebut dan mematuhinya demi kepentingan bersama serta kelancaran perjalanan masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.
“Namun, manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas,” kata Komarudin.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri pada 13–29 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/2).
Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri. Pembatasan diterapkan pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan pembatasan angkutan barang Lebaran tersebut. Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas tetap diperbolehkan beroperasi jika mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanganan bencana alam.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut barang pokok juga masih dapat beroperasi selama tidak melebihi muatan dan dimensi kendaraan, serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Untuk kendaraan yang tetap beroperasi, wajib membawa surat muatan dengan beberapa ketentuan. Dokumen tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.