x

Kejagung Pelajari Langkah Hukum Usai Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Mar 2026 13:37 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Merespons putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan. Institusi tersebut masih mempelajari pertimbangan majelis hakim.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan pihaknya akan menelaah putusan tersebut. Ia menegaskan keputusan akan diambil setelah proses kajian dilakukan.

“Kami akan lihat, pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” ujar Riono kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Saat ditanya kemungkinan pengajuan kasasi, Riono belum memberikan kepastian. Namun, ia menyebut opsi tersebut masih terbuka.

“Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” tuturnya.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah advokat Junaedi Saibih, buzzer Adhiya Muzzaki, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar. Ketiganya sebelumnya dituntut dengan pidana 8 dan 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini para terdakwa melakukan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut tim jaksa, ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Skema itu disebut bertujuan membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara oleh kejaksaan.

Jaksa menyatakan opini tersebut dibangun seolah-olah proses penanganan perkara tidak dilakukan secara benar. Hal itu menjadi dasar tuntutan yang diajukan kepada ketiga terdakwa.

Namun dalam persidangan, majelis hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Putusan bebas itu sekaligus membatalkan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa.

Kejaksaan Agung kini masih mengkaji kemungkinan langkah hukum berikutnya. Keputusan terkait kasasi akan ditentukan setelah proses evaluasi terhadap putusan tersebut selesai dilakukan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

18 hours ago
22 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x