x

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 17:00 31 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib dalam keterangan diterima, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60 dalam kitab suci Al-Quran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 pada UU tersebut telah diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam atau orang yang berhak menerima zakat.

Sementara pada Pasal 26 UU 23 Tahun 2011 itu, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Adapun delapan golongan ashnaf yang berhak menerima zakat di antaranya:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar),

2. Miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari),

3. Amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat),

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam),

5. riqab (hamba sahaya),

6. Gharimin (orang yang terlilit hutan),

7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan

8. Ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x