x

Danantara Ungkap Alasan Perubahan Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 22:01 38 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memaparkan alasan di balik penyematan kembali status Persero (Perusahaan Perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

“Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu.

Meski terjadi perubahan menjadi Persero, ia menegaskan bahwa Status Persero Antam PTBA tidak mengubah posisi keduanya dalam struktur holding. Antam dan PTBA tetap berada di bawah Holding BUMN Pertambangan, yakni MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.

Selain itu, ia memastikan bahwa perubahan status kedua emiten pertambangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Sebelumnya, Antam dan PTBA memang pernah menyandang status Persero. Namun, status tersebut dilepas ketika keduanya resmi bergabung dalam holding pertambangan MIND ID.

Saat itu, pertimbangannya adalah karena BUMN yang menjadi anak usaha holding tidak lagi dimiliki langsung mayoritas sahamnya oleh negara, melainkan melalui induk holding.

Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/02), perubahan Status Persero Antam PTBA kembali dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, kedua perusahaan juga melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.

Di sisi lain, MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali di kedua perusahaan tersebut. Kepemilikan sahamnya tercatat sebesar 65 persen pada Antam dan 65,93 persen pada PTBA.

Dengan demikian, penyematan kembali Status Persero Antam PTBA merupakan penyesuaian regulasi sesuai UU BUMN terbaru, tanpa mengubah struktur kepemilikan pengendali maupun posisi keduanya dalam holding pertambangan nasional.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x