x

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Sita Rp 5 Miliar dalam Kasus Bea-Cukai

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Feb 2026 13:00 231 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut ditemukan dalam lima koper.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/2/2026).

Uang tunai itu terdiri dari berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit Malaysia. Selain uang, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tiga tersangka lainnya yakni JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK selaku Manajer Operasional PT BR. JF sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan setelah diperiksa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu atau ilegal yang diimpor PT BR.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep, Kamis (5/2/2026) malam.

Menurut KPK, pemufakatan jahat tersebut terjadi sejak Oktober 2025. Barang-barang yang diduga palsu atau KW, seperti sepatu dan produk lainnya, bisa masuk tanpa pengecekan karena jalur importasi telah diatur.

Setelah pengondisian jalur merah, terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. Penerimaan uang disebut dilakukan rutin setiap bulan sebagai “jatah”.

Dalam OTT sebelumnya, KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman Rizal, ORL, kantor PT BR, serta lokasi lain yang diduga menjadi safe house di kawasan Jakarta Utara.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang. Selain itu, disita logam mulia seberat 2,5 kilogram (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kilogram (setara Rp 8,3 miliar), serta jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

“Bayangkan, ini baru tiga bulan, jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur beberapa bulan ke belakang,” kata Asep.

Ia memastikan KPK akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Sementara itu, Rizal yang digiring ke mobil tahanan bersama empat tersangka lainnya pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.35 WIB, tidak banyak berkomentar.

“Kita serahkan ke penyidik ya,” ujar Rizal.

Ia juga membantah adanya aliran dana suap ke pejabat DJBC lainnya. “Nggak ada, nggak ada,” kilahnya sambil berjalan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 87.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
10 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x