x

KPK Bantah Ada Penyidik Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Feb 2026 13:33 162 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penyidik yang diduga meminta uang Rp10 miliar untuk menutup kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dugaan tersebut muncul dalam persidangan perkara itu. Isu tersebut berasal dari keterangan saksi dari pihak swasta, Yora Lovita E. Haloho. Dalam persidangan, Yora menyebut nama Bayu Sigit sebagai penyidik KPK yang diduga meminta uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit dalam database lembaga tersebut. Meski demikian, KPK tetap akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan saksi.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Budi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pegawai KPK. Imbauan itu ditujukan termasuk kepada pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, mewanti kepada masyarakat, termasuk kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak-pihak yang mengaku, baik itu mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” tutur Budi.

Ia menegaskan seluruh proses hukum di KPK dilakukan secara profesional dan transparan. Proses tersebut, kata dia, dikerjakan secara tim.

“Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukan secara tim, dan kami akan terus menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK,” tambahnya.

Dalam perkara ini, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun 2017–2025.

Terdakwa antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Selain itu, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni juga duduk sebagai terdakwa.

Mereka memiliki jabatan berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2017 hingga 2025. Dakwaan mencakup berbagai posisi mulai dari direktur, koordinator, hingga staf.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA tersebut masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus sebagai bagian dari akuntabilitas kepada publik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
13 hours ago
19 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x