x

PJJ dan WFH di Jakarta Berlaku Saat Hujan Tinggi, Gubernur Pramono: Jika Cerah Kembali Normal

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jan 2026 13:45 33 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan imbauan untuk memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ Jakarta) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai hanya saat curah hujan tinggi.

Kebijakan ini, lanjutnya, tidak bersifat permanen, melainkan menyesuaikan kondisi cuaca di lapangan. Dengan begitu, aktivitas belajar dan bekerja tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

Hal ini seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

“Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali),” kata dia di Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PJJ Jakarta dan WFH akan dihentikan apabila kondisi cuaca membaik dan dinilai aman untuk aktivitas tatap muka.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (Work From Home /WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha. Dengan pola kerja ini, mobilitas pekerja dapat dikurangi saat cuaca berisiko tinggi.

Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta juga menjadi dasar pelaksanaan PJJ Jakarta bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Pemprov DKI memberlakukan PJJ pada seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x