x

DPR Sambut Baik Restu KPK yang Izinkan Tanah Koruptor Dibangun untuk Perumahan Rakyat

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 14:30 32 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro, mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merestui penggunaan tanah milik koruptor digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan rakyat atau rumah subsidi.

Menurut Syafiuddin, pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik keputusan KPK tersebut. Namun tentu harus dipastikan bahwa tanah milik koruptor yang akan digunakan benar-benar sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Syafiuddin, Kamis (22/1/2026).

Syafiuddin menilai, jika aspek hukum telah tuntas, maka tanah-tanah tersebut akan jauh lebih bermanfaat apabila dialihkan untuk pembangunan perumahan rakyat dibandingkan dibiarkan terbengkalai.

“Tanah itu akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk perumahan rakyat atau rumah subsidi. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki hunian layak,” ujar Politisi asal Dapil Jawa Timur XI itu.

Syafiuddin menambahkan, keberadaan perumahan rakyat dari pemanfaatan tanah tersebut akan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat.

Selain itu, Legislator Fraksi PKB itu juga menilai kebijakan ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat.

“Dengan adanya perumahan rakyat atau rumah subsidi, maka semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah. Ini juga sejalan dan sangat membantu pemerintah dalam mencapai target 3 juta rumah,” jelasnya.

Untuk itu, Komisi V DPR kata Syafiuddin, siap membahas secara mendalam skema penggunaan tanah milik koruptor tersebut bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar implementasinya tepat sasaran dan sesuai regulasi.

“Komisi V DPR siap untuk membahas lebih lanjut penggunaan tanah milik koruptor ini bersama Kementerian PKP, agar pemanfaatannya optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berencana memanfaatkan tanah koruptor untuk membangun rumah subsidi buat masyarakat. KPK pun mendukung rencana tersebut.

“Kami sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah yang disita dari koruptor. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersil ya, untuk perumahan rakyat,” terang Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
14 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x