x

DPR Lega Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 10:17 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti soal penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menurutnya penetapan status tersangka itu sudah sangat tepat. Sebab, sebagai bagian dari Pansus Haji 2024, Abdul mengaku banyak sekali kejanggalan yang ditemukan yang ditemukan.

“Jadi temen-temen Pansus haji tahun 2024 sudah lega dengan ditetapkannya tersangka ini. Artinya kerja pansus tidak sia-sia,” kata Abdul di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Abdul juga mengapresiasi kinerja KPK yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam menindaklanjuti temuan Tim Pansus Haji 2024 meski terkesan lambat.

“Sudah tepat, saya mengapresiasi langkah KPK yang sudah menjalankan tugasnya menahan menindaklanjuti Pansus Haji 2024. Ini sudah langkah baik meskipun kesan yang disampaikan oleh masyarakat ini keputusannya agak lambat,” ucapnya.

“Jadi KPK sudah bagus, melakukan satu langkah khusus untuk memberikan status tersangka, penetapan tersangka pada Gus Yaqut dan Gus Alex,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Abdul, dengan penetapan tersangka eks Menag Yaqut dan stafsusnya itu, Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan haji tahun ini (2026) akan lebih ditingkatkan.

“Jadi pengawasannya maka tadi saya sampaikan haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan haji 2026 kok kayak masuk TNI,” tegasnya.

Dengan pengawasan super ketat ini, pimpinan Komisi VIII itu memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi kuota haji yang dirampas.

“Tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat yang itu kita temukan dalam pansus. Tahu nggak loncat-loncat? Yang belum jatahnya berangkat, dia wani piro kerja sama dengan oknum-oknum kemarin,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

49 minutes ago
59 minutes ago
17 hours ago
18 hours ago

LAINNYA
x
x