x

80 Persen Calon Jamaah Haji Terancam Gagal Berangkat

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 13:15 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, menyoroti nasib 80 persen calon jemaah haji yang telah menjalani berbagai tahapan persiapan, namun terancam tidak diberangkatkan akibat perubahan regulasi.

Wulan pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk dapat memberikan kepastian terkait nasib calon jamaah haji tersebut.

Pasalnya kata Wulan, hal ini disebabkan karena minimnya penjelasan mengenai progres persiapan haji tahun 2026 mengenai kejelasan jadwal, kesiapan lapangan, serta sosialisasi atas aturan baru.

“Bagaimana dengan 80 persen jemaah yang sudah melakukan tahapan lengkap, membayar biaya, dan siap berangkat? Tiba-tiba dengan aturan baru mereka tidak diberangkatkan. Ini menimbulkan kekecewaan luar biasa,” tegas Wulan, mengutip Kamis, (20/11/2025).

Padahal kata Wulan, mayoritas calon jemaah sudah melakukan pasporisasi, tes kesehatan, hingga manasik mandiri yang memerlukan biaya tidak sedikit.

Namun berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, banyak dari mereka justru terdepak dari daftar keberangkatan.

Lebih lanjut, Wulan mencontohkan laporan dari beberapa daerah, yang awalnya dijadwalkan berangkat justru tidak mendapatkan kuota, bahkan hingga 2–3 tahun ke depan.

Karena itu, perubahan regulasi harusnya diberlakukan tahun berikutnya, bukan mendadak di tahun 2026.

Selain itu, Wulan juga meminta penjelasan terkait standarisasi biaya manasik dari KBIHU yang nilainya sangat beragam, dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta, yang dinilai berpotensi memberatkan jemaah.

Untuk itu, Legislator Fraksi NasDem ini pun mempertanyakan target finalisasi dan distribusi modul manasik yang disebut selesai pada Januari 2025 atau 2026, karena penjelasan yang diberikan dianggap tidak jelas.

Ia menambahkan bahwa banyak laporan dari daerah yang merasa kebingungan karena Direktorat Jenderal PHU telah dibubarkan, sementara perwakilan Kementerian Haji dan Umrah belum tersedia di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kondisi ini dianggap membuat layanan haji di daerah tidak memiliki kepastian struktur maupun alur pelayanan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x