x

Tinjau Ulang UU Guru, Baleg DPR Soroti Masalah Kesejahteraan

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Nov 2025 15:00 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, mengungkapkan adanya perbedaan kesejahteraan hingga perlindungan antara guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta.

Hal itu disampaikan Bob dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kemenag dan Kemendikdasmen untuk membahas hasil pemantauan dan peninjauan UU Guru dan Dosen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Padahal kata Bob, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa tidak boleh ada perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri.

“Namun demikian, pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” kata Bob di ruang Rapat Baleg.

Sebab itu, kata Bob, pemantauan dan peninjauan ulang terhadap UU Guru dan Dosen yang telah berlaku kurang lebih 20 tahun penting dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa masalah kesejahteraan, kualifikasi, dan hak perlindungan guru dan dosen ke depan harus benar-benar menjadi perhatian serius.

“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Bob, masalah ketidakadilan yang menyangkut kesejahteraan para guru harus dapat diselesaikan.

“Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat UU khususnya untuk guru madrasah swasta,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x