x

PT SLI Bantah Isu Pencemaran Udara di Balaraja: Operasional Sesuai Standar

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Okt 2025 23:45 115 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) mengeluarkan klarifikasi resmi atas pemberitaan di media yang menyoroti dugaan pencemaran udara di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Klarifikasi disampaikan melalui konferensi pers di kawasan industri Balaraja, Senin (13/10/2025).

Juru Bicara PT SLI, Adrian Pratama menegaskan pemberitaan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Ia meminta publik tidak salah menafsirkan kegiatan industri yang telah memiliki dasar hukum dan izin resmi dari instansi terkait.

“Seluruh kegiatan operasional kami telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK),” ujar Adrian.

PT SLI memastikan sistem pengelolaan limbah dan emisi di pabrik telah memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan. Semua proses itu terus diaudit secara berkala oleh lembaga berwenang.

Perusahaan juga menjelaskan sejumlah instansi pemerintah telah memeriksa langsung kelayakan operasionalnya. Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum KLHK, Satpol PP, Kepolisian Daerah, hingga aparat kecamatan dan Koramil setempat.

“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut dia.

Dalam sesi tanya jawab bersama media, perwakilan Humas PT SLI menjelaskan isu utama yang beredar menyangkut dugaan pencemaran udara dan kebisingan. Namun, hasil pengujian menunjukkan semua parameter udara masih berada dalam batas aman.

“Kami juga secara rutin melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar,” katanya.

Perusahaan menegaskan tidak ada pelanggaran lingkungan yang dilakukan. “Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari kegiatan produktivitas dan telah teruji secara teknis oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Menjawab tuduhan pencemaran udara, PT SLI menegaskan siap menunjukkan seluruh bukti kepatuhan hukum. “Kami memiliki dokumen dan sertifikat resmi yang membuktikan bahwa PT SLI beroperasi secara sah dan memenuhi seluruh standar lingkungan hidup,” ujar perwakilan perusahaan.

Pihak perusahaan juga menegaskan keterbukaannya terhadap dialog dan pemeriksaan publik. “Kami senantiasa terbuka terhadap pemeriksaan maupun dialog dengan seluruh pihak. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” tegasnya.

PT SLI turut meluruskan pemberitaan terkait kehadiran Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam peresmian pabrik pada awal 2024. Ditegaskan bahwa kehadirannya bersifat pribadi dan profesional, bukan dalam kapasitas pejabat negara.

Klarifikasi perusahaan diperkuat oleh pernyataan warga sekitar yang menilai kehadiran PT SLI membawa manfaat ekonomi. Ketua RW Asnawi menyebut perusahaan membuka lapangan kerja bagi warga Desa Sentul.

“PT SLI sangat membantu warga di sini. Warga membutuhkan pekerjaan, dan kehadiran PT SLI menjawab kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Dua warga yang tinggal bersebelahan dengan area pabrik, Fendi Suryadi dan Reza Pramuda, turut memberikan kesaksian serupa. “Selama PT SLI beroperasi, saya tidak merasa terganggu. Justru saya terbantu karena bisa bekerja di sana,” ungkap Fendi.

Sementara Reza menilai aktivitas pabrik masih dalam batas wajar. “Setiap pabrik tentu punya suara, tapi tidak sampai mengganggu. Yang penting, banyak warga bisa bekerja dan menafkahi keluarga,” ujarnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x