TODAYNEWS.ID – Banyak penggemar Apple memilih membeli iPhone 17 dan iPhone 17 Air langsung dari luar negeri agar bisa lebih cepat menikmatinya dibanding menunggu rilis resmi di Indonesia.
Namun, ada aturan penting yang wajib diperhatikan: setiap perangkat harus didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai. Tanpa registrasi, iPhone yang dibawa dari luar negeri tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia.
Lalu, berapa sebenarnya biaya pajak IMEI iPhone terbaru? Berikut penjelasan lengkapnya.
Proses registrasi IMEI di Bea Cukai cukup sederhana, dengan langkah-langkah berikut:
Mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai di atas USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan pajak sebagai berikut:
Artinya, biaya pajak IMEI iPhone kini lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Rumus perhitungan pajak IMEI iPhone dari luar negeri adalah:
Simulasi ini menggunakan kurs USD 1 = Rp16.700.
Membeli iPhone 17 atau iPhone 17 Air di luar negeri memang bisa jadi pilihan menarik. Namun, pastikan untuk memperhitungkan biaya pajak IMEI. Dengan aturan terbaru 2025, biaya registrasi jadi lebih ringan karena PPh dihapus.
Sebelum terbang berburu iPhone terbaru, pahami prosedur daftar IMEI di Bea Cukai dan hitung perkiraan pajaknya. Dengan begitu, perangkat bisa langsung dipakai tanpa khawatir terblokir jaringan seluler di Indonesia.
Tidak ada komentar