x

Beli iPhone 17 di Luar Negeri? Ini Cara Daftar IMEI dan Biaya Pajaknya

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 05:00 6 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Banyak penggemar Apple memilih membeli iPhone 17 dan iPhone 17 Air langsung dari luar negeri agar bisa lebih cepat menikmatinya dibanding menunggu rilis resmi di Indonesia.

Namun, ada aturan penting yang wajib diperhatikan: setiap perangkat harus didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai. Tanpa registrasi, iPhone yang dibawa dari luar negeri tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia.

Lalu, berapa sebenarnya biaya pajak IMEI iPhone terbaru? Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara

Proses registrasi IMEI di Bea Cukai cukup sederhana, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir deklarasi dan pilih opsi pendaftaran IMEI.
  2. Simpan bukti pengisian berupa QR Code.
  3. Tunjukkan QR Code kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan, bersama paspor, boarding pass, invoice pembelian (jika ada), serta identitas lain.
  4. Petugas Bea Cukai akan memeriksa data lalu menghitung bea masuk dan pajak.
  5. Jika nilai barang lebih dari USD 500, penumpang wajib membayar bea masuk dan PDRI sebelum persetujuan IMEI diberikan.

Aturan Pajak IMEI Terbaru 2025

Mengacu pada PMK Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai di atas USD 3 hingga USD 1.500 dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Bea Masuk: 7,5%
  • PPN: 12%
  • PPh: 0% (dihapus, sebelumnya 10–20% tergantung NPWP)

Artinya, biaya pajak IMEI iPhone kini lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Rumus Hitungan Pajak IMEI

Rumus perhitungan pajak IMEI iPhone dari luar negeri adalah:

  • NDPBM = (Harga Barang – USD 500) × Kurs
  • Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%
  • PPN = (NDPBM + BM) × 12%
  • Total Pajak IMEI = BM + PPN

Contoh Perhitungan

iPhone 17 Pro 256 GB

  • Harga di Singapura: SGD 1.749 ≈ USD 1.362,73
  • NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599
  • BM = Rp 1.080.570
  • PPN = Rp 1.858.580
  • Total Pajak IMEI = Rp 2.939.150

iPhone 17 Air 256 GB

  • Harga di Singapura: SGD 1.599 ≈ USD 1.245,86
  • NDPBM = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862
  • BM = Rp 936.290
  • PPN = Rp 1.610.418
  • Total Pajak IMEI = Rp 2.546.708

Simulasi ini menggunakan kurs USD 1 = Rp16.700.

Membeli iPhone 17 atau iPhone 17 Air di luar negeri memang bisa jadi pilihan menarik. Namun, pastikan untuk memperhitungkan biaya pajak IMEI. Dengan aturan terbaru 2025, biaya registrasi jadi lebih ringan karena PPh dihapus.

Sebelum terbang berburu iPhone terbaru, pahami prosedur daftar IMEI di Bea Cukai dan hitung perkiraan pajaknya. Dengan begitu, perangkat bisa langsung dipakai tanpa khawatir terblokir jaringan seluler di Indonesia.

Post Views7 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x