TODAYNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengemudi mobil saat momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-98 Persebaya, Rabu (18/6/2025) dini hari.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni DARP (21) dan MR (20), keduanya warga Kabupaten Sidoarjo, serta OVG (18) asal Kabupaten Mojokerto. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial RDA (16), turut diperiksa namun tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat para pelaku yang mengklaim sebagai bagian dari komunitas Bonek Rolag Mojokerto berangkat menuju Kota Surabaya pada Selasa malam (17/6), untuk mengikuti rangkaian perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November.
Usai mengikuti acara, sekitar pukul 00.00 WIB Rabu dini hari, rombongan sempat berhenti di depan Tunjungan Plaza untuk berfoto. Namun setengah jam kemudian, saat melintas di tikungan Jalan Basuki Rahmat menuju Embong Malang, mereka tiba-tiba menghentikan mobil Toyota Avanza hitam yang dikendarai korban, pria berinisial KTD (33), warga Bubutan.
“Rombongan pelaku meneriakkan tuduhan tabrak lari, lalu langsung menyerang korban secara fisik dan merusak kendaraannya,” ungkap Edy dalam konferensi pers, Senin (23/6).
Korban mengalami luka-luka akibat dipukul dengan tangan kosong oleh para pelaku. Selain itu, kendaraan milik korban juga mengalami kerusakan cukup parah.
Atas tindak kekerasan secara bersama-sama tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi saat ini masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam insiden tersebut.