TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri mengungkapkan, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka akan dikaji pimpinan DPR RI.
Iman menyebut bahwa pada prinsipnya DPR akan menerima setiap saran dan juga masukan yang disampaikan masyarakat khususnya mengenai usulan pemakzulan Gibran.
Meski begitu, DPR akan mengkaji setiap poin-poin argumen dalam surat tersebut.
Kemudian akan diputuskan apakah masuk dalam syarat-syarat pemakzulan sesuai konstitusional.
“Kalau misalnya nggak, ya nggak jalan. Kalau iya, ya jalan, gitu kira-kira. Nah, biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji lah, apakah ini aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” ungkap Iman dikutip pada Senin (23/6/2025).
“Karena kan aspirasi itu bisa dari semua orang, bukan hanya purnawirawan. Jadi tinggal takaran-takaran politik sebenarnya sih yang bisa dilanjutkan atau tidak,” tambah Iman.
Iman juga menegaskan bahwa fraksi di DPR tidak memiliki otoritas dalam rangka membahas poin surat pemakzulan terhadap Gibran tersebut.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa yang memiliki kapasitas untuk membahas poin-poin usulan dalam surat pemakzulan itu yakni pimpinan DPR RI.
“Nggak ada (mendiskusikan surat tersebut di internal). Kita PKB ini bahas soal kerjaan aja,” tandas Iman.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Adapun dalam perjalananya, pihak Forum Purnawirawan TNI itu juga telah mengajukan surat mengenai permohonan pemakzulan bukan hanya ke DPR melainkan juga ke MPR dan DPD.
Penyampaian surat pemakzulan kepada tiga lembaga itu disinyalir sengaja dilakukan dengan harapan para legislator segera mengambil sikap untuk mempertimbangkan usulan tersebut. (GIB)
Tidak ada komentar