TODAYNEWS.ID – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penambahan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol).
“Fitra mendukung usulan ini dengan sejumlah catatan penting,” kata Peneliti Seknas Fitra Siska Barimbing dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Siska mengatakan, Seknas Fitra memberikan sejumlah catatan agar parpol dapat bertanggungjawab ketika menggunakan dana tersebut.
“Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut,” ujar Siska.
Siska mengatakan bahwa Fitra berpandangan peran parpol sangat penting dalam negara demokrasi. Sehingga, bantuan dana bagi parpol juga dinilai relevan.
“Fitra menilai kenaikan anggaran banpol relevan mengingat peran strategis partai politik dalam iklim demokrasi,” jelas Siska.
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan untuk partai politik di tingkat DPR sebesar Rp1.000 per suara sah, DPRD Provinsi Rp1.200 per suara sah, dan DPRD Kabupaten/Kota Rp1.500 per suara sah.
“Semakin banyak kursi yang diraih, semakin besar pula dana yang diterima,” kata Siska.
Kendati begitu, Siska melihat dari sistem pemilu yang ada saat ini akan sangat membebani operasional parpol.
“Namun, sistem partai politik dan pemilu yang kurang efisien, ditambah bertambahnya jumlah provinsi (38), kabupaten (416), dan kota (98),” pungkas Siska.
68 Total Count