x

Polisi Tetapkan Jan Hwa Diana dan Suami Tersangka Kasus Perusakan Mobil di Surabaya

waktu baca 1 menit
Jumat, 9 Mei 2025 15:59 138 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya Handy Sunaryo, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan perusakan kendaraan.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, bukan terkait kasus penahanan ijazah seperti yang sempat santer diberitakan sebelumnya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, pada Jumat (9/5).

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil,” ujar Rina. Namun, ia belum merinci lebih lanjut kronologi kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan pada 19 April 2025 ke SPKT Polrestabes Surabaya, dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Dalam laporan itu, Jan Hwa Diana dan Handy diduga merusak mobil pikap milik seorang warga bernama Nimus.

Kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa peristiwa itu melibatkan beberapa orang. “Kami menduga kuat Handy dan keluarganya telah melakukan perusakan terhadap dua unit mobil, yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP,” jelas Jemmy saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).

Selain pasangan suami istri tersebut, laporan juga mencantumkan dua nama lainnya yakni anak mereka serta seorang karyawan yang turut terlibat dalam insiden tersebut.

Post Views139 Total Count
LAINNYA
x