x

DPR Sebut Prioritaskan Sahkan RUU KUHAP Sebelum Perampasan Aset

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Mei 2025 14:54 51 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bakal mengesahkan peraturan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset setelah pihaknya telah resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Puan itu menyebut bahwa DPR tidak ingin buru-buru untuk mengejar pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas RUU KUHAP agar dalam waktu dekat ini dapat dirampungkan untuk disahkan di dalam paripurna.

“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Di sisi lain, Puan menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menampung masukan-masukan yang berkaitan dengan Rancangan KUHAP untuk segera dibahas.

Meski begitu, Puan menegaskan bakal membahas RUU Perampasan Aset setelah RUU KUHAP rampung dan disahkan di sidang paripurna.

“Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” terang Puan

“Bagaimana selanjutnya? Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya,” lanjut Puan.

Puan menuturkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk membahas RUU KUHAP agar poin substansi nya dapat diselesaikan dengan masukan-masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Ketua DPP PDIP itu menambahkan bakal berupaya untuk mengutamakan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam membahas RUU KUHAP itu sehingga diharapkan hasilnya dapat diselaraskan dengan  permasalahan yang selama ini terjadi.

“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan,” tutup Puan. (GIB)

Post Views52 Total Count
LAINNYA
x