x

SIM Keliling di Jakarta Hadir di 5 Lokasi, Ini Daftarnya!

waktu baca 1 menit
Kamis, 24 Apr 2025 07:04 94 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 April 2025, layanan SIM Keliling membuka layanan di beberapa titik lokasi di Jakarta.

Untuk warga Jakarta Timur, SIM Keliling berlokasi di Mall Grand Cakung.

SIM Keliling untuk daerah Jakarta Utara berlokasi di LTC Glodok.

Warga Jakarta Selatan, SIM Keliling berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian, warga Jakarta Barat, SIM Keliling berlokasi di Mall Citraland.

Terakhir, bagi warga Jakarta Pusat, SIM Keliling berlokasi di Area Parkir Arion Mall Jl. Pemuda Rawamangun.

Pelanyanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views95 Total Count
LAINNYA
x