x

Langgar Aturan, Satpol PP Bongkar Bangunan Burger Bangor di Surya Sumantri Bandung

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Apr 2025 16:20 130 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bongkar bangunan kuliner cepat saji yakni Burger Bangor di kawasan Surya Sumantri Bandung, Rabu (23/4/2025).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan pembongkaran bangunan Burger Bangor ini dilakukan menyusul putusan Makamah Agung (MA).

Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, lewat nomor register 696 K/TUN/2024 pada 13 Januari 2025.

Dengan demikian, putusan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi 138/G/2023/PTUN.BDG yang memenangkan Burger Bangor baik di tingkat pertama maupun banding dianggap batal.

“Jadi ini sebenarnya kasus sudah lama, sebelum 2023. Sp (surat peringatan) 1 dan Sp 2, mereka menang di pengadilan. Tetapi di Februari, MA mengabulkan kasasi kita, dan hari ini kita lakulan pembongkaran,” ujar Rasdian Setiadi.

Rasdian membeberkan bangunan Burger Bangor di kawasan Surya Sumantri ini telah melanggar sejumlah aturan. Termasuk tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) serta melanggar garis sempadan.

“Sebetulnya pelanggaran ini telah menjadi perhatian kami sejak waktu lalu. Tetapi proses hukum memperpanjang waktu eksekusi. Namun sekarang sudah inkracht, dan kami bisa melakukan penertiban,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, pihaknya mengeluarkan surat peringatan ke-3 (SP3) pada 22 April 2025, setelah sebelumnya memberikan SP2. Pembongkaran kemudian dilaksanakan pada hari ini.

“Proses ini dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai dinas, antara lain DSDABM, Diciptabintar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP), serta didukung oleh aparat kepolisian,” katanya.

Rasdian menambahkan, penertiban berjalam tanpa adanya penolakan dari pemilik usaha. Mereka diketahui telah mengetahui putusan dan menerima keputusan penertiban ini.

Rasdian mengungkapkan, pembongkaran gerai tersebut bakal dilaksanakan secepat mungkin guna tidak terganggunya aktivitas masyarakat sekitar.

Selain itu, kedepan pengawasan bakal langsung dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Kembang guna menghindari kejadian serupa.

“Ya, insya Allah. Kalaupun nggak, nggak harus sampai beres. hari ini belum beres, besok kita lanjut bereskan.Kalau ini (beres) dibongkar, kewajiban kita sudah selesai. Tinggal Ciptabintar yang melakukan pengawasannya,” pungkasnya.(Mohammad)

Post Views131 Total Count
LAINNYA
x