x

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap PN Jakpus, Termasuk Direktur TV Swasta

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Apr 2025 09:55 112 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut berinisial MS, JS, dan TB.

MS diketahui berprofesi sebagai advokat, sementara JS adalah dosen dan juga advokat. Adapun TB menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Selasa (22/4).

Menurut Qohar, ketiganya terlibat dalam permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum. Mereka disebut aktif mencegah atau merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah berjalan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Qohar. Ia menegaskan bahwa peran mereka berupaya menggagalkan proses penegakan hukum.

Penyidik menilai para tersangka memproduksi konten dan narasi negatif terhadap Kejagung secara sistematis. Namun, Qohar menyatakan hal itu bukan soal pemberitaan semata.

Penetapan tersangka dilandasi oleh adanya niat jahat (mens rea) untuk menghalangi penyidikan. Kejagung menegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan kritik atau kebebasan pers.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. Mereka berasal dari kalangan hakim, panitera, dan pengacara.

Daftar tersangka lama mencakup empat hakim, yakni MAN, DJU, ASB, dan AM. Selain itu, WG selaku panitera juga ikut terseret.

Dua pengacara lain, yaitu MS dan AR, juga ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Terakhir, MSY dari Wilmar Group turut masuk dalam daftar tersebut.

Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus suap tersebut menjadi sebelas orang. Kejagung memastikan pengusutan kasus ini akan terus berjalan secara transparan.

Berikut daftar tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim

3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim

4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim

5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera

6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) selakusocial security legal Wilmar Group.

 

Post Views113 Total Count
LAINNYA
x