TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama para jajaran Provinsi Banten dan Kabupaten Serang melaksanakan agenda pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).
Adapun kegiatan PSU ini digelar dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang telah memerintahkan menggelar PSU pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang.
Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya bersama jajaran Provinsi dan Kabupaten melakukan agenda pengawasan terhadap pelaksanan PSU di Kabupaten Serang.
“Pada hari ini kita melakukan proses tahapan pemungutan penghitungan, pemungutan secara serentak di Kabupaten Serang PSU ini kita melakukan pengawasan nya,” kata Puadi di lokasi TPS 08, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025).
Puadi mengungkapkan, selain di Kabupaten Serang, daerah lainnya yang juga melaksanakan agenda PSU yaitu Kutai Kertanegara, Banjarbaru, Gorontalo, Bengkulu, Empat Lawang, Parigi Motong, dan Tasikmalaya.
Puadi menuturkan, adalan agenda pengawasan itu pihaknya juga memastikan proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dilakukan pemutakhiran sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Kami memastikan bahwa pendataan pemilih di setiap kecamatan sudah akurat dan valid, untuk menghindari adanya pemilih yang sudah meninggal atau bermasalah pada saat PSU,” terang Puadi.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Puadi juga memastikan bahwa persedian logistik sudah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
“Jadi tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang adalah logistiknya itu harus clear dan aman sehingga proses kegiatan pengawasannya itu berjalan dengan baik,” tutur Puadi.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang tersebut.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih dan pengawas pemilu untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” pungkasnya. (GIB)