x

Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Apr 2025 06:53 90 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus suap vonis lepas korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.

Barang bukti mencakup uang dalam berbagai mata uang hingga mobil mewah Ferrari dan Mercedes-Benz.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi penting.

“Penyidik menemukan alat bukti, baik berupa dokumen maupun uang, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi,” ujar Qohar, Sabtu (12/4/2025).

Kasus suap ini berkaitan dengan vonis lepas tiga korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas tersebut diketok pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti hingga total Rp 17,5 triliun kepada tiga terdakwa korporasi tersebut.

Penyidikan Kejagung mengungkap indikasi suap dalam pengaturan vonis tersebut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka utama adalah Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan dan diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara dari tiga terdakwa korporasi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui memberikan suap melalui panitera muda Wahyu Gunawan.

“Penyidik telah menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” kata Qohar. “Penerimaan itu dilakukan melalui seorang panitera bernama WG.”

Pada Sabtu (12/4), Kejagung kembali menggeledah beberapa tempat di Jakarta dan luar daerah. Barang bukti penting ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Dari rumah Wahyu Gunawan, disita uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan dan lebih dari Rp 10 juta. Uang lainnya juga ditemukan dalam mobil dan rumah tersangka lain.

Mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus disita dari kediaman Ariyanto. Barang bukti uang juga ditemukan dalam tas milik Arif Nuryanta, termasuk lembaran SGD 1.000 dan USD 100.

Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Saat ini, tim penyidik sedang menjemput majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi tersebut.

Post Views91 Total Count
LAINNYA
x