TODAYNEWS.ID – Seorang pria berinsial AHK (49) ditangkap Polres Madiun Kota, Kamis (20/3). Warga Kelurahan Kartoharjo itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu kelas kakap.
Saat ditangkap di Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun pukul 19.30 WIB, polisi menyita satu kilogram sabu-sabu dan
243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan penangkapkan AHK itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Menindaklanjuti aduan warga, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” kata Agus saat konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
AHK langsung digiring menuju rumahnya untuk mencari barang bukti. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram, yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.
Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.
Hasil introgasi awal, tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.