x

Komnas HAM Desak DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU TNI 

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 09:19 145 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Komisi I DPR RI memperpanjang pembahasan Revisi Undang- Undang (RUU) Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, usulan memperpanjang pembahasan RUU TNI itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan partisipasi publik.

“Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang,” ujarnya, mengutip Kamis (20/3/2025).

Di sisi lain, Atnike telah menyampaikan surat rekomendasi kepada DPR dan pemerintah mengenai dampak dan risiko yang muncul jika pengesahan RUU TNI tetap disahkan tanpa adanya partisipasi publik.

Atnike menambahkan, keputusan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU TNI sangat penting untuk menghindari gelombang protes yang besar dari masyarakat.

“Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” tandas Atnike.

Sebagai informasi, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.

Adapun keputusan itu disepakati dalam kegiatan rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan data DIM sementara, revisi UU TNI itu ditenggarai akan mencakup penambahan batas usia dinas prajuritan (pensiun) hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (GIB)

Post Views146 Total Count
LAINNYA
x