x

Alasan KPU Usulkan PSU di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Feb 2025 23:22 66 Gibran Negus

Jakarta, todaynews.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan pelaksanaan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jatuh pada hari Sabtu.

Dalam keterangan nya, Anggota Ketua KPU RI, Idham Holik menilai, usulan melaksanakan PSU di hari Sabtu itu lantaran sebagian besar masyarakat libur dari pekerjaan.

Idham mengatakan, jika PSU ditetapkan pada hari Sabtu maka pertimbangan nya pemerintah tak perlu mengatur jadwal libur untuk pelaksanaan PSU tersebut.

“Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Disisi lain, menurut Idham, usulan pelaksanaan PSU di hari Sabtu itu diharapkan dapat memaksimalkan tingkat partisipasi pemilih dalam wilayah tersebut.

Idham menuturkan, usulan itu diharapkan dapat diterima oleh pemerintah agar KPU kedepannya tinggal mengatur pelaksanaan teknis PSU di 24 daerah tersebut.

“Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” tutur Idham.

Adapun dalam kesempatan nya, Idham merinci keseluruhan pelaksanaan PSU yang terbagi dalam lima kluster terkait batas tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu,” tutup Idham.

Berikut batas waktu sesuai aturan ketentuan MK :

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;

2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;

3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;

4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;

5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

(GIB)

Post Views67 Total Count
LAINNYA
x