TODAYNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kabar mengenai pembatalan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut adalah tidak benar.
Ia memastikan bahwa seluruh SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Tangerang, tetap dibatalkan. Nusron menekankan bahwa prinsip utama dalam kebijakan ini adalah keberadaan lahan di luar garis pantai.
“Semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan, sedangkan yang di dalam garis pantai tidak dibatalkan, siapa pun pemiliknya,” ujar Nusron pada Sabtu (22/2/2025).
Dalam kunjungannya ke Desa Kohod, Nusron mengungkapkan bahwa terdapat total 280 bidang tanah dengan rincian 263 SHGB dan 17 SHM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 bidang berada di dalam garis pantai, sementara 222 bidang lainnya berada di luar garis pantai.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, sebanyak 209 bidang tanah telah dibatalkan hingga saat ini. Proses pencabutan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pembatalan oleh pihak BPN serta pembatalan secara sukarela oleh pemilik yang menyerahkan sertifikatnya.
Namun, masih ada 13 bidang tanah yang saat ini dalam proses kajian lebih lanjut. Nusron menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut berada di lokasi yang sebagian masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar garis pantai.
“Untuk 13 bidang tanah ini, kami sedang melakukan telaah lebih lanjut karena posisinya yang sebagian di dalam dan sebagian di luar garis pantai,” kata Nusron.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya membatalkan pencabutan SHGB merupakan berita hoaks. Nusron memastikan bahwa kebijakan yang sudah ditetapkan sejak awal tetap dijalankan secara konsisten.
Dalam konferensi pers pada Jumat (21/2), Nusron mengungkapkan bahwa pembaruan terakhir menunjukkan sebanyak 192 SHGB dan 17 SHM telah resmi dibatalkan. Dengan demikian, total yang telah dicabut mencapai 209 bidang tanah.
Sementara itu, 58 bidang tanah yang berada di dalam garis pantai tetap sah dan tidak akan dibatalkan. Nusron menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara adil tanpa mempertimbangkan siapa pemilik lahan tersebut.
“Kami tidak melihat siapa pemiliknya. Jika berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum, maka tetap berlaku. Namun, jika di luar garis pantai, maka akan dibatalkan,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa sertifikat milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan, tidak termasuk dalam pencabutan. Hal ini dikarenakan 58 sertifikat yang dimiliki perusahaan tersebut berada dalam garis pantai.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua bidang tanah milik PT CIS yang berada di luar garis pantai. Kedua bidang tersebut akan masuk dalam daftar pencabutan yang sedang diproses lebih lanjut.
Dengan demikian, Nusron memastikan bahwa kebijakan pembatalan sertifikat di pagar laut tetap berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk menegakkan regulasi tanpa memihak kepentingan tertentu.