Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut dirinya menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari proses penyelenggaraan ibadah haji yang kini menjadi perkara hukum. Ia menilai tudingan tersebut dibangun berdasarkan asumsi karena pihak yang disebut menerima uang bukan dirinya.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurut Yaqut, nama pihak yang disebut menerima uang tersebut telah dicantumkan dalam dakwaan jaksa. Namun, ia menilai aliran uang yang kemudian dikaitkan kepadanya masih berupa asumsi.
“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” ujarnya.
Yaqut juga meminta pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan selama periode 2022-2024 turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pihak yang melakukan jual beli kuota dan memperoleh fee dari praktik tersebut seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Yaqut.
Ia menilai pihak yang memperoleh keuntungan dan menambah kekayaan dari pengelolaan kuota haji juga penting dihadirkan untuk menjelaskan perkara tersebut secara utuh.
“Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita,” lanjutnya.
Selain membantah menerima uang, Yaqut juga mempertanyakan dasar klaim kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. JPU KPK mendakwa perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Yaqut mengaku tidak memahami dari mana kerugian negara tersebut muncul. Ia mempertanyakan objek kerugian yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut.
“Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” ujar Yaqut.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU KPK menguraikan dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan Yaqut dalam perkara kuota haji tambahan tersebut. Dakwaan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 digelar pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut dan sejumlah terdakwa lainnya.
Proses persidangan selanjutnya akan menguji konstruksi dakwaan JPU, termasuk dugaan penerimaan uang, pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan, serta dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.