x

Warga Depok Kini Bisa Urus Dokumen Kependudukan lewat Aplikasi IKD

Laporan: Azis Arriadh

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2026 11:59 34

TODAYNEWS.ID – Warga Kota Depok, Jawa Barat, kini bisa mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Ada berbagai jenis layanan yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut sehingga memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Mary Liziawati di Depok, Minggu.

Mary menjelaskan, layanan tersebut meliputi permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI), perubahan pendidikan, serta surat keterangan pindah individu.

“Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pisah atau pecah KK, pencatatan kelahiran bagi anak yang belum maupun telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan kematian, serta pengajuan penduduk nonpermanen,” katanya.

Untuk mengajukan layanan, masyarakat cukup memilih jenis pelayanan yang dibutuhkan di aplikasi IKD, lalu mengisi formulir permohonan yang tersedia.

Setelah permohonan diajukan, masyarakat dapat memantau perkembangannya melalui menu History Aktivitas.

“IKD sendiri merupakan aplikasi yang berfungsi mentransformasikan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik, ke dalam bentuk digital. Aplikasi ini juga memiliki fungsi pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas,” tuturnya.

Disdukcapil Kota Depok juga menyediakan empat kanal untuk mengakses layanan kependudukan. Pilihannya meliputi WhatsApp SILONDO BERMULA di nomor 0811-90-3276, pemindaian QR Code SILONDO BERMULA, tautan https://s.id/SILONDO-BERMULA, serta aplikasi Depok Single Window.

Meski permohonan layanan bisa diajukan melalui aplikasi, masyarakat tetap harus melakukan aktivasi IKD secara tatap muka di Dinas Dukcapil atau loket SDP Dukcapil yang tersedia di kecamatan se-Kota Depok.

“Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA