x

Wakil Ketua DPR Siap Bahas RUU Pemilu di Waktu yang Tepat

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 18:03 51 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa parlemen akan membahas RUU Pemilu pada waktu yang dinilai paling tepat. Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPR dalam memastikan pembahasan berjalan matang dan terukur.

“DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang membuka kemungkinan pemerintah mengambil alih inisiatif RUU Pemilu. Meski demikian, hingga saat ini, inisiatif pembahasan RUU tersebut masih berada di tangan DPR RI.

Saan menjelaskan bahwa DPR tengah mempertimbangkan berbagai aspek penting sebelum memulai pembahasan. Salah satunya adalah sinkronisasi terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi serta hasil kajian dari masing-masing fraksi partai politik.

“Yang pasti, DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluan semua nanti akan kita bahas secara lebih mendalam dan lebih detail,” ucap Saan.

Di sisi lain, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa inisiatif penyusunan berasal dari parlemen.

Pemerintah juga menargetkan agar RUU Pemilu dapat rampung dalam waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, peluang untuk meninjau ulang siapa yang mengajukan draf tetap terbuka jika target tersebut tidak tercapai.

“Kalau misalnya sampai 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali, siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4).

Meski masih menunggu draf resmi dari DPR, pemerintah tidak tinggal diam. Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai langkah awal dalam mendukung pembahasan RUU tersebut.

“Karena kalau diserahkan kepada DPR inisiatifnya maka pemerintah kan merumuskan DIM, tetapi kalau itu harus diserahkan pada pemerintah, pemerintah harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri,” ucapnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x