x

Tanggapi Hotman Paris, Gerindra dan Mensesneg Tegaskan Proses Hukum Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 20:00 77 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong, angkat bicara soal pernyataan Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan penetapan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.

Bahtra menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah merupakan proses hukum murni yang tidak memerlukan persetujuan dari Presiden. Sebab itu, Bahtra meminta semua pihak agar menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Ini kan pemeriksaannya sedang berjalan ya dan saya pikir tadi juga Mensesneg menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan saya pikir tidak perlu persetujuan atau ke Presiden ya karena proses hukumnya sedang berjalan,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Dan maka dari itu kami dari Gerindra berharap agar biarlah proses hukum ini berjalan. Pak Mensesneg juga sudah menyampaikan ya bahwa ini tidak ada keterkaitannya, jangan dibawa-bawa nama Presiden. Ya, kita serahkan aja ke mekanisme atau proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Bahtra.

Senada dengan Bahtra, Mensesneg Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dikembalikan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku. Ia pun meminta agar isu ini tidak ditarik-tarik ke ranah kepresidenan.

“Kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu,” tegas Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/7).

Sementara itu, Bahtra meminta Hotman Paris, agar fokus menjalankan tugasnya mendampingi klien tanpa harus membawa-bawa nama Presiden dalam polemik tersebut.

“Ya biarlah Bang Hotman konsen kemudian mendampingi proses hukum yang sedang berjalan terhadap klien beliau ya tidak

semestinya saya pikir Presiden dibawa-bawa ke arah sana. Karena kan setiap kali Presiden menyampaikan secara gamblang bahwa harapan beliau penegakan hukum itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelas Bahtra.

Lebih lanjut, Bahtra berharap publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang kini menangani kasus tersebut setelah dilimpahkan kasusnya dari pihak Kepolisian.

“Kami percaya kepada penegak hukum karena kan sudah dilimpahkan juga ke Kejaksaan Agung dari Kepolisian ya kita berharap prosesnya makin terbuka dan proses hukum ini berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan Pak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang memproses hukum kliennya tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo.

Hotman bahkan menyebut kliennya itu merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Kepala Negara dan merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo.

“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
23 hours ago
1 day ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor