Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Artinya, proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan sekitar satu tahun tanpa adanya penahanan terhadap kedua tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Barang yang diamankan antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. KPK tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang, tetapi juga dugaan penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana.
“Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur Budi.
Budi mengatakan KPK tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan sebelum seluruh pembuktian dinilai solid. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum yang berjalan tidak menyisakan celah ketika perkara dibawa ke persidangan.
“Maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan.
Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri juga diduga melakukan TPPU dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Sementara itu, Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar.
Uang yang diduga diterima Satori terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK juga menduga Satori melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana yang diterimanya untuk kepentingan pribadi. Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Heri Gunawan dan Satori juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.