x

Sekda Kuansing Ditahan KPK, Dugaan Kasus Suap Jabatan Sekda

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 17:30 18 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser untuk menentukan jabatan sekretaris daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara itu bermula pada proses seleksi Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti tahapan seleksi.

Dua calon tersebut adalah Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Keduanya mengikuti proses pemilihan sekretaris daerah.

Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta syarat kepada para peserta seleksi. Permintaan itu berupa sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

KPK menyebut hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Kendaraan tersebut dibeli di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Pembelian dilakukan melalui fasilitas kredit. Zulkarnain disebut mencicil sebesar Rp46,5 juta setiap bulan dengan jangka waktu lima tahun.

Namun, KPK menyatakan profil Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan tersebut. Karena itu, proses pembiayaan menggunakan identitas pihak lain.

Menurut penyidik, identitas yang dipakai adalah milik Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Identitas tersebut digunakan dalam proses pengajuan kredit mobil.

KPK menilai mobil tersebut kemudian diberikan sebagai bentuk suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing. Kendaraan itu disebut bernilai Rp2,05 miliar.

“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor