Gambar ilustrasi kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP). Sumber: Dibuat oleh Gemini AI TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan ramp check secara serentak dan masif terhadap seluruh armada kapal penumpang.
Desakan ini disampaikan menyusul kembali terjadinya kecelakaan kapal dalam beberapa waktu terakhir. Terbaru, Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin terbakar di perairan Selat Lombok pada Rabu (12/8/2026).
Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 173 penumpang berhasil dievakuasi.
“Berulangnya kebakaran dan kecelakaan kapal penumpang ini adalah sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera menggelar ramp check serentak dan masif terhadap seluruh armada kapal penumpang, khususnya di lintasan penyeberangan padat,” kata Huda, Kamis (13/8/2026).
Menurut politikus PKB itu, kecelakaan kapal yang terjadi berdekatan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan armada dan sistem keselamatan pelayaran nasional.
Sebelumnya, insiden kecelakaan laut juga terjadi pada Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa tenggelam di perairan Kepulauan Selayar. Peristiwa tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 14 lainnya dilaporkan hilang.
Kecelakaan lainnya terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Sumenep. Insiden itu menyebabkan lima orang meninggal dunia dan 41 orang masih dilaporkan hilang.
Huda pun menegaskan ramp check tidak boleh hanya menjadi pemeriksaan administratif. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara langsung untuk memastikan kondisi fisik kapal dan seluruh peralatan keselamatan benar-benar berfungsi.
“Langkah ramp check atau uji kelaikan kapal penumpang harus mencakup pengujian fisik secara langsung (wet test), mulai dari kesiapan alat pemadam kebakaran, sistem deteksi dini, ketersediaan dan fungsi life raft, hingga keandalan mesin serta kelengkapan navigasi,” ujarnya.
“Pemeriksaan tidak boleh sekadar formalitas di atas kertas atau sebatas kelengkapan dokumen administratif, tetapi menyangkut kondisi fisik kapal secara langsung,” sambung Huda.
Dia juga meminta Kemenhub tegas terhadap operator yang terbukti mengabaikan standar keselamatan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan, kata dia, harus dilarang beroperasi sampai seluruh persoalan diperbaiki.
“Jika ditemukan alat keselamatan yang tidak berfungsi atau kondisi teknis kapal yang berisiko, Kemenhub harus berani membekukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan melarang kapal tersebut beroperasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Selain kelaikan kapal, Huda menyoroti persoalan akurasi manifest penumpang. Dia meminta Kemenhub mempercepat integrasi sistem tiket elektronik atau e-ticketing yang berbasis identitas resmi.
Menurutnya, sistem tersebut penting untuk memastikan jumlah penumpang yang berada di atas kapal tercatat secara akurat dan tidak melebihi kapasitas angkut yang diizinkan.
“Data manifest seringkali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga kerap kali kapal overload dan memicu kecelakaan. Sudah waktunya digitalisasi tiket berbasis identitas resmi,” pungkasnya.