Laporan: Akbar Budi Prasetia
Caption: Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok KPU TODAYNEWS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) jangan hanya membahas soal Parliamentary Threshold (PT).
Namun, dalam RUU Pemilu tersebut harus juga membahas mengenai perbaikan kualitas dari penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bagaimana penyelenggara pemilu itu juga bekerja dengan baik, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella dalam keterangan, diuutip Minggu (27/9/2026).
Dalam RUU Pemilu ini, Hanura mendorong agar kewenangan DKPP diperkuat. Sehingga, tidak hanya mengurusi pelanggaran administratif, tetapi dapat membawa suatu kasus pelanggaran pemilu ke ranah pidana.
Ia mencontohkan, jika ditemukan adanya pelanggaran seperti gratifikasi yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu menjadi tidak adil, maka DKPP berwenang untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Dan yang terjadi selama ini tidak diberikan kewenangan untuk itu,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem demokrask dan penyelenggara pemilu.
“Jadi jangan ribut soal PT saja. Penyelenggaranya nggak benar, tapi kualitas demokrasi juga tidak seperti yang kita inginkan,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh