x

Polisi Tetapkan Pengasuh “Daycare” di Aceh Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 21:32 24 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Polisi menetapkan salah seorang pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.

“Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, rekaman video CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur viral di media sosial. Peristiwa tersebut langsung menyita perhatian publik hingga akhirnya ditangani aparat kepolisian sejak Selasa (28/4).

Di sisi lain, manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh. Para saksi tersebut terdiri dari pengasuh hingga pemilik yayasan, yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Kompol Dhiza menyampaikan bahwa proses gelar perkara masih terus berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk potensi kejadian serupa di lokasi tersebut.

“Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Kompol Dhiza juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta,” demikian Kompol Dhiza.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x