x

Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Batam, Negara Rugi Rp10 Miliar

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Mei 2026 11:47 21 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak sekitar 100 ribu ekor yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Dari aksi ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resmi di Batam, Kamis, mengatakan dalam perkara ini pihak kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS.

“Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut,” ujar Nona.

Ia menjelaskan, motif penyelundupan tersebut diduga untuk meraup keuntungan pribadi, sementara negara mengalami kerugian akibat pengiriman ilegal sumber daya laut tersebut.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).

Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menggunakan sejumlah koper untuk menyamarkan muatan yang dibawa.

“Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas,” katanya.

Ia mengungkapkan, kurir di bandara dijanjikan bayaran Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa, sementara pihak yang mengatur proses penjemputan memperoleh imbalan Rp10 juta.

“Biasanya tujuan akhir pengiriman ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.

Silvester menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus penyelundupan benih lobster lainnya yang pernah terungkap di wilayah Kepulauan Riau.

“Masih dalam pendalaman untuk mencari pemilik dan pihak yang membayar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Ipong Adi Guna mengatakan sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.

Pelepasliaran dilakukan di perairan Galang Baru pada Rabu (20/5) malam guna meningkatkan peluang hidup benih lobster yang mayoritas merupakan jenis lobster pasir.

“Keputusan terbaik memang dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” katanya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x