TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim, meminta PT Garuda Indonesia mengevaluasi kembali kebijakan baru terkait bagasi penumpang. Perubahan aturan itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rivqy menyoroti perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia yang mulai diterapkan pada 1 September 2026. Maskapai tersebut mengubah sistem dari weight concept atau berdasarkan berat menjadi piece concept yang menghitung jatah bagasi berdasarkan jumlah koper.
Menurut Rivqy, perubahan tersebut membuat penumpang tidak lagi hanya memperhatikan total berat bagasi. Jumlah koper yang dibawa juga menjadi faktor dengan ketentuan batas berat maksimal untuk masing-masing koper.
“Aturan terkait ini sudah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Namun, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” kata Rivqy dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9/2026).
Sebab itu, legislator dari Fraksi PKB ini meminta Garuda mengkaji kembali kebijakan tersebut, khususnya dari sisi kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Rivqy menyebut ketentuan bagasi penumpang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, ketentuan bagasi disebut masih menggunakan pendekatan berdasarkan berat, bukan jumlah koper.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana ketentuan bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi, Rivqy menilai perubahan sistem bagasi berpotensi menimbulkan kebingungan bagi penumpang.
Terlebih, informasi mengenai kemungkinan adanya biaya tambahan ketika membawa lebih dari satu koper dinilai belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Adanya kegaduhan di masyarakat terkait aturan baru ini tentu menunjukkan bahwa masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai perubahan aturan, termasuk kepastian tambahan tarif jika membawa bagasi lebih dari satu,” jelasnya.
Karena itu, Rivqy meminta Garuda Indonesia melakukan evaluasi dan meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan kepentingan dan kepuasan konsumen serta memastikan seluruh ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya merekomendasikan kepada Garuda untuk meninjau ulang aturan baru bagasi ini agar masyarakat tidak merasa dibebani dan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.