x

Pajak Marketplace Ditunda, DPR: Jangan Bikin Masyarakat Bingung

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 14:28 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut ditunda hanya empat hari setelah mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Adapun penundaan disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan pengumuman tersebut, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2026.

Anggota Komisi XI DPR Marwan Jafar, meminta pemerintah lebih berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan perpajakan. Menurutnya, perubahan kebijakan dalam waktu singkat, terlebih setelah aturan mulai berlaku, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan,” kata Marwan dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/8/2026).

Marwan menilai penundaan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pemerintah. Dia menekankan pemerintah seharusnya memastikan sebuah kebijakan benar-benar matang sebelum diumumkan dan diberlakukan.

Menurutnya, kajian kebijakan tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kesiapan pelaksana, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas penerapan di lapangan.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas,” ujarnya.

Pelaku Usaha Sudah Lakukan Penyesuaian

Legislator dari Fraksi PKB itu juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi bagi kepastian pelaku usaha dalam mengambil keputusan.

Dia mengatakan pelaku usaha marketplace, termasuk UMKM yang berjualan secara daring, telah melakukan berbagai penyesuaian setelah kebijakan tersebut diterbitkan.

Penyesuaian itu mencakup sistem administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, hingga strategi harga.

“Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” kata Marwan.

Bukan Pajak Baru

Sebagai informasi, melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik.

DJP sebelumnya menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan itu mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

Dengan penundaan tersebut, ketentuan pemungutan oleh marketplace tidak diterapkan hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
1 day ago
1 day ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor