Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Kuasa Hukum Laporan: Dhanis
TODAYNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menegaskan, penjemputan paksa terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, Bangun Paulus Tudungta, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Andri usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Sidang tersebut agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan dua saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa, yakni Wanaadra Eka Halaiyuda dan Fajar Rakhmatullah.
Andri menjelaskan, tindakan penjemputan paksa diambil lantaran terdakwa dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, hasil penelusuran tim penyidik di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
“Terdakwa sudah dua kali kita panggil, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik di lapangan, yang bersangkutan ternyata berada di tempat hiburan,” ujar Andri.
Lantaran dinilai tidak kooperatif dan memberikan alasan yang tidak sesuai dengan fakta, penyidik akhirnya mengambil langkah tegas.
“Karena alasan tidak cocok dan tidak kooperatif, maka dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Respons JPU Soal Saksi Penyidik dan Praperadilan
Dalam kesempatan tersebut, Andri juga merespons pertanyaan terkait ketidakhadiran penyidik bernama Eko di persidangan. Menurutnya, penyidik yang menangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak serta-merta wajib dihadirkan sebagai saksi.
Kehadiran saksi penyidik, lanjut Andri, baru diperlukan jika terdapat pertentangan material antara keterangan BAP dan fakta di persidangan.
“Keterangan saksi sejauh ini sudah konsisten dan sesuai BAP,” kata Andri.
Ia juga menyinggung upaya praperadilan yang sempat diajukan pihak terdakwa guna mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan.
“Lagi pula, masalah keabsahan penangkapan dan penahanan sebenarnya merupakan ranah praperadilan, di mana permohonan praperadilan dari pihak terdakwa pun sebelumnya sudah ditolak,” ungkapnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak perbankan guna menelusuri transaksi keuangan serta aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa.
Editor: Aziz Arriadh