Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat diwawancarai wartawan di depan Komisi IX DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu. Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan bahwa tanggung jawab negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersifat mutlak dan tidak mengenal perbedaan status keberangkatan.
Baik mereka yang berangkat melalui jalur resmi (prosedural) maupun nonprosedural (ilegal), semuanya berhak mendapat perlindungan negara.
Pernyataan itu disampaikan Irma di sela-sela Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Seluruh warga negara Republik Indonesia, baik yang berangkat secara ilegal maupun legal, tetap menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak boleh hanya melindungi yang legal, yang ilegal juga tetap harus dilindungi,” kata Irma.
Irma menjelaskan, perlindungan terhadap warga negara merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dibedakan berdasarkan status keberangkatannya.
Kendati demikian, Irma menekankan bahwa pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan agar keberangkatan pekerja migran secara ilegal dapat ditekan.
“Tetapi yang paling penting adalah pemerintah harus segera menutup pintu-pintu tikus yang membuat tenaga kerja ilegal bisa berangkat ke luar negeri,” jelas Irma.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai pengawasan di titik-titik keberangkatan pekerja migran perlu diperketat.
Meski begitu, keberhasilan menekan angka pekerja migran nonprosedural sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah serta aparat yang bertugas di pintu-pintu keluar Indonesia.