x

Legislator Kritik Aturan Paspor bagi Diaspora yang Dinilai Menyulitkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 20:13 24 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritik keras ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan bagi pemohon paspor di luar negeri untuk melampirkan izin tinggal dari pemerintah setempat yang masih berlaku.

Mafirion menilai persyaratan tersebut sangat menyulitkan dan menghambat perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia. Menurutnya, syarat administrasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan justru membebani para pekerja migran.

Ia menjelaskan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen.

Oleh karena itu, regulasi mengenai izin tinggal di satu negara seharusnya tidak diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut.

“Jadi kita tidak perlu meminta ke negara orang. Siapa yang mau memberikan warga negara Indonesia izin tinggal dari negaranya? Itu yang menjadi masalah dari semua peraturan tersebut,” ujar Mafirion pada Jumat (22/5/2026).

Sebab itu, Legislator PKB ini mengusulkan agar aturan tersebut disesuaikan sistem administrasi modern seperti e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun. Ia meminta syarat perpanjangan paspor di luar negeri dipangkas agar negara benar-benar hadir memberikan kemudahan.

“Cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada. Dengan begitu negara hadir dan lebih ramah terhadap warga negaranya,” ujarnya.

“Remitansi mereka mencapai Rp220 triliun setiap tahun untuk negara kita. Hargai mereka. Kenapa harus dipersulit? Kita ini harus lebih ramah terhadap warga negara sendiri,” tambah Mafirion.

Selain masalah paspor, Mafirion menyentil mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta, jauh di atas India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar AS.

Ia juga berpendapat bahwa kemudahan administrasi bagi diaspora akan memperlemah posisi paspor Indonesia di kancah internasional.

“Paspor kuat itu karena ekonomi kuat, kasus overstay kecil, dan pelanggaran imigrasi rendah. Tidak ada hubungan antara melindungi diaspora dengan lemahnya paspor Indonesia,” tambahnya.

“Perubahan aturan ini tidak akan membuat negara lemah. Justru negara akan menjadi lebih baik karena hadir melindungi warga negaranya, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkas Mafirion.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x