Laporan: Dhanis
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan (tengah/berkerudung) bersama tim saat melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Ombudsman TODAYNEWS.ID – Ombudsman RI mengungkap kronologi ditemukannya sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut bermula ketika tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan pada Rabu (23/9/2026). Namun, tim sempat ditolak masuk oleh petugas dengan alasan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong tidak berada di tempat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya telah meminta petugas untuk menghubungi Kalapas. Namun, setelah menunggu sekitar setengah jam, tidak ada kepastian dari pihak lapas.
“Kemarin itu Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan. Ini merupakan kunjungan lapas keempat yang kami lakukan dalam bulan ini,” kata Syafrida saat dihubungi TODAYNEWS, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik bagi warga binaan di lapas dan rumah tahanan.
Selain pemeriksaan layanan, Ombudsman juga membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan warga binaan. Namun, ketika berada di Lapas Cibinong, tim justru mengalami penolakan untuk masuk.
“Ketika kami sampai di Cibinong, kami ditolak untuk masuk. Dengan alasan Kalapas tidak ada,” ujarnya.
Tim Ombudsman kemudian bersiap meninggalkan lokasi sembari menunggu sejumlah awak media. Saat itulah mereka melihat sebuah pagar kayu yang berada sekitar 200-300 meter dari tempat mereka menunggu.
Syafrida mengaku kemudian menanyakan apa yang berada di balik pagar tersebut. Petugas menyebut area itu merupakan rumah dinas Kalapas.
Tim Ombudsman akhirnya melihat area tersebut dan menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai vila mini dengan fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas.
“Ketika kami masuk, seperti yang kami sampaikan kemarin, ternyata kami mendapati ada rumah-rumah yang model kayak vila. Ada ruangan, ada kualitas gym, sedang dibangun shelter golf mini,” ungkapnya.
Tim Ombudsman kata Syafrida, juga mendapati adanya warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut.
Menurutnya, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui peruntukan serta siapa saja warga binaan yang ditempatkan di sana.
“Jadi itu yang kami dapati dan petugas menghalangi betul kami untuk melihat,” katanya.
Temuan serupa sebelumnya juga telah diberitakan terkait keberadaan hunian dengan fasilitas lengkap di kawasan Lapas Cibinong. Sejumlah laporan menyebut adanya fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga fasilitas kebugaran.
Syafrida mengatakan Ombudsman juga memperoleh informasi dari sejumlah pihak di lapangan, mulai dari warga binaan, warga binaan yang sedang berkunjung, narapidana yang berada di lokasi, pekerja pemilah sampah, tukang, hingga petugas lapas.
Namun, ketika ditanya mengenai peruntukan bangunan tersebut, petugas yang ditemui Ombudsman disebut tidak memberikan jawaban.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Evaluasi itu mencakup keberadaan bangunan yang diduga menjadi fasilitas khusus bagi warga binaan, sistem pengamanan, petugas hingga jajaran pimpinan lapas.
“Kami minta Dirjen Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh bagi seluruh warga binaan, pelayanan di sana, petugasnya, dan keberadaan bangunan liar yang diduga adalah fasilitas khusus untuk tahanan atau warga binaan yang ada di Lapas Cibinong,” tegas Syafrida.
Ombudsman juga meminta bangunan yang tidak jelas peruntukannya untuk dibongkar agar tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.
“Bangunan yang tidak jelas itu dirubuhkan sehingga tidak bisa disalahgunakan lagi ke depannya,” ujarnya.
Syafrida mengatakan rekomendasi lebih rinci akan disampaikan secara tertulis setelah Ombudsman menyelesaikan kajiannya.
Untuk langkah awal, Ombudsman mendorong agar warga binaan yang berada di fasilitas khusus tersebut dikembalikan ke blok hunian, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, petugas, dan Kalapas.
Dalam sidak tersebut, Syafrida mengatakan bahwa Kalapas Cibinong tidak ada di lokasi dan tidak menemui ataupun mengabari tim Ombudsman hingga mereka meninggalkan lokasi.
Menurut dia, pejabat yang berada di lokasi saat itu antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan seorang pejabat bernama Yosef.
“Enggak. Sampai kami pulang nggak ada datang. Jadi yang ada hanya kepala KPLP. Kemudian siapa ya namanya Pak Yosef, saya nggak tahu bidangnya apa,” ujarnya.
Syafrida menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan pelayanan publik sehingga kunjungan semacam itu semestinya tidak dihalangi.
“Kami mendorong, kami diberikan ruang, karena memang perintah undang-undang kami diberi ruang untuk melakukan pengawasan. Seyogianya ke depannya tidak perlu dihalang-halangi,” tegas Syafrida.
Dia menambahkan, Ombudsman sebelumnya juga telah melakukan kunjungan mendadak ke sejumlah lapas lainnya dan mendapat akses serta penerimaan yang baik.
“Kami belum menyampaikan hasil kunjungan kita di tiga lapas yang lain, yang kita diterima baik. Ini perlu kita sampaikan juga ke publik, yang baik-baiknya,” ujar Syafrida.
Sidak di Lapas Cibinong, lanjut dia, merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Ombudsman yang telah dilakukan sejak Juli 2026.
Dalam kunjungan kali ini, tim Ombudsman yang hadir antara lain Syafrida Rasahan dan Fikri Yasin dari unsur keasistenan terkait, dengan agenda awal pemeriksaan layanan, pemeriksaan data tahanan atau warga binaan, sosialisasi, serta pembukaan posko pengaduan.
Editor: Azis Arriadh