x

KPK Ungkap Modus Penyamaran Uang Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 20:28 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Modus tersebut dilakukan untuk menghindari deteksi transaksi keuangan oleh aparat pengawas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang diduga terlibat berusaha menyembunyikan aliran dana hasil pemerasan. Salah satu caranya dengan mengubah bentuk uang menjadi berbagai aset bernilai tinggi.

Menurut Budi, pembelian aset dilakukan dengan pola yang tidak lazim. Penyidik menemukan indikasi penggunaan kepingan emas sebagai alat transaksi dalam sejumlah pembelian.

“Banyak yang kemudian dibelikan aset. Pembeliannya pun dilakukan secara tidak wajar, menggunakan kepingan emas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

KPK menduga cara tersebut dipilih agar transaksi tidak mudah terdeteksi oleh sistem pemantauan keuangan. Langkah itu disebut sebagai upaya menghindari pengawasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Artinya memang ada upaya penghindaran supaya transaksi pembelian dari aset tersebut tidak tercapture oleh PPATK,” ujar Budi.

Selain menyamarkan aliran dana, KPK juga menemukan adanya pola distribusi uang secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pembagian dana tersebut diduga dilakukan menggunakan sandi atau kode tertentu.

Budi mengungkapkan para pelaku menggunakan istilah khusus dalam komunikasi internal mereka. Penggunaan kode itu diduga untuk menyamarkan identitas penerima dana dan menghindari kecurigaan pihak lain.

“Ada yang distribusi kepada pejabat-pejabat di Imipas dengan sandi komunikasinya ‘malaikat’,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah lain yang terinspirasi dari dunia musik. Beberapa penerima dana disebut dengan kode seperti vokalis, gitaris, hingga koreografer.

“Kemudian ada pihak-pihak lain dengan beberapa sandi lain, seperti penyebutan istilah-istilah di grup band, untuk vokalis satu, vokalis dua, gitaris satu, koreografernya,” lanjutnya.

Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, KPK pada Jumat melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menyebut langkah itu bertujuan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Penyidik masih terus menelusuri berbagai dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Mereka terdiri dari mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit