x

KPK Tunggu Pengembalian Uang dari Bebizie dalam Kasus Rita Widyasari

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 12:20 59 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penyidik masih menunggu komitmen pengembalian dana tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga kini belum ada pengembalian uang dari Bebizie. KPK masih membuka ruang bagi proses tersebut untuk dilakukan.

“Belum ada pengembalian uang oleh saksi BBZ. Penyidik masih menunggu proses tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

KPK menduga uang yang diterima Bebizie berasal dari salah satu pihak perusahaan tambang batu bara. Dugaan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pengisi acara.

Budi tidak menjelaskan identitas pihak yang memberikan uang kepada mantan penyanyi dangdut tersebut. Namun, informasi yang diperoleh menyebut pemberi uang berinisial FJ yang merupakan pimpinan PT BKS.

Penyidik menilai pengembalian uang dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Langkah itu juga dinilai dapat mengonfirmasi keterkaitan uang dengan perkara yang sedang diusut KPK.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ujar Budi pada Sabtu (15/8/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Bebizie menjelaskan dirinya hadir di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018 sebagai penyanyi. Keterangan tersebut telah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Iya, jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya (diperiksa) sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur,” kata Bebizie.

Perkara yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK juga mendalami dugaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam perkara tersebut.

Rita diduga menerima uang berdasarkan hitungan per metrik ton dalam proses eksplorasi tambang batu bara. Dugaan penerimaan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari lalu. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerimaan hasil korupsi oleh Rita Widyasari.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor