Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran aset hasil korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan tenaga kerja asing yang telah menyeret banyak pihak.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dua saksi yang diperiksa adalah Rizky Junianto sebagai PNS Kemnaker dan Farid Azianto dari kalangan swasta.
Keduanya dimintai keterangan terkait penelusuran aset milik tersangka. Penyidik menduga aset tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka [Heri Sudarmanto] yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Yuda Novendri Yustandra dan Budi Hartawan.
Yuda, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, dikonfirmasi soal dugaan pemerasan. Ia disebut sebagai pihak yang mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sementara itu, Budi Hartawan diperiksa terkait aspek regulasi. Ia dimintai keterangan mengenai dasar legalisasi agen TKA atau PJP3TKA di Kemnaker.
Kasus ini sendiri telah menetapkan Heri sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya,” ucap Budi dalam pernyataan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa rentang waktu kasus cukup panjang. Oleh karena itu, penyidik perlu menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
“Artinya, kan ini memang tempus-nya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” sambungnya.
Dalam perkembangan lain, KPK mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan. Heri disebut membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024 menggunakan dana tersebut.
Uang itu diduga diterima melalui rekening kerabat. Temuan ini menjadi bagian dari penelusuran aset oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses delapan tersangka lain dalam kasus serupa. Mereka berasal dari berbagai posisi di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Selama periode 2019 hingga 2024, total uang yang diterima para tersangka dan pegawai terkait mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala perkara.
Dalam proses penyidikan, sebagian dana telah dikembalikan ke negara. Setidaknya Rp8,61 miliar telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai bagian dari pembuktian kasus.